Ketua Komite SMKN 1 Lubuklinggau Minta Oknum Guru AY Diproses Secara Hukum

Ketua Komite SMKN 1 Lubuklinggau, Feri, saat menunggu di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 23 Mei 2025.-Foto : Maryati-

"Komite Sekolah memastikan akan terus mengawal proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya.

Sepeti diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Aksi ratusan pelajar di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubuklinggau, Jumat 23 Mei 2025, ungkap dugaan aksi pungutan liar (pungli) dan cabul yang dilakukan AY oknum  guru olahraga. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:Tanah Milik Desa Dituding Hasil Menyerobot Kades: Kami Punya Bukti Sah Tak Ada Sengketa

Sejumlah siswa akhirnya buka suara terkait perbuatan oknum guru tersebut. 

Seperti yang diungkapkan A dan rekan-rekannya, ketika dijumpai di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 23 Mei 2025.

Diceritakan A, dugaan pungli dilakukan AY dengan modus memberi denda kepada pelajar yang tidak hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler (renang) senilai Rp25 ribu.

Selain itu bagi yang tidak hapal gerakan senam, harus membayar Rp30 ribu agar bisa mendapatkan nilai. 

BACA JUGA:Ratusan Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau Demo : Tuntut Penindakan terhadap Oknum Guru Olahraga Diduga Cabul

BACA JUGA:Teh Hitam dan Teh Hijau Produksi PTPN I Regional 7 Raih Penghargaan Nasional

"Kami diminta bayar Rp25 ribu kalau tidak ikut senang, bayar Rp30 ribu kalau tidak hapal gerakan senam," ungkap A. 

Selain pungli, AY yang seorang guru olah raga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama sekali tidak mencerminkan profesinya sebagai orang yang meski ya digugu dan ditiru. 

Sebaliknya AY memberikan contoh buruk kepada muridnya.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh K, disela-sela menunggu untuk dimintai keterangan di Mapolres Lubuklinggau.

Menurut K, dia beberapa kali diajak dugem oleh AY. Namun K menolak karena dirinya tidak pernah melakukan hal itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan