Polres Lubuklinggau Resmi Tetapkan Oknum Guru AY Tersangka

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adihitia Bagus Arjunadi.-Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Polres Lubuklinggau Serius tangani dugaan pungutan liar (pungli) dan cabul yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial AY.
Bahkan AY ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, ketika dikonfirmasi Palembang Pos, Minggu 25 Mei 2025.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara, dan status yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Adhitia.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Lantik Pengurus Cabang BKMT Kecamatan Tanjung Agung
BACA JUGA:Bupati Edison Ajak Tokoh dan PKT Dukung Program MEMBARA
Kendati demikian Kapolres tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka AY maupun status penahanan AY.
"Untuk tahap penyidikan yang lain, bisa komunikasi dengan Kasat Reskrim ya," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tindakan amoral tersangka AY terkuak setelah ratusan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubuklinggau melakukan aksi demo di lingkungan sekolah, pada Jumat 23 Mei 2025.
Dalam aksi ini mereka menuntut pihak sekolah bertindak tegas terhadap oknum guru olahraga berinisial AY yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah pelajar.
BACA JUGA:Potensi Bahaya ODOL Cenderung Menjadi Penyebab Kecelakaan
BACA JUGA:Satpol PP OKU Tertibkan Pedagang di Taman Kota Saat Car Free Day
Sejumlah siswa akhirnya buka suara terkait perbuatan tercela oknum guru tersebut.
Mulai dari dugaan pungutan liar hingga dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi.