Buruh di Prabumulih Bobol Rumah Mahasiswa, Gasak Elektronik Rp 8 Juta Lewat Ventilasi

Jumat 23 May 2025 - 13:26 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya, Geri Aldino dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tiyan Talingga menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Kategori :