Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih

Suhardi alias Rudi pelaku pencurian saat diamankan di mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang penuh suka cita bagi sebagian besar masyarakat, justru menjadi momen pahit bagi Suhardi alias Rudi (32), warga Jalan A Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Bukan merayakan kemerdekaan di rumah bersama keluarga atau mengikuti berbagai lomba 17 Agustusan, Rudi justru harus menghabiskan momen tersebut di balik jeruji besi, tepatnya di “Hotel Prodeo” Polres Prabumulih.
Pria ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Prabumulih lantaran diduga kuat melakukan pencurian di tempatnya bekerja, yaitu Toko Sembako Rusdi yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Aksi pencurian yang dilakukannya bukan hanya sekali, melainkan berulang kali selama tiga bulan terakhir.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi
BACA JUGA:Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Palindra Susul Teman Ke Penjara, Satu Masih Burun
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Rudi dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku tengah berada di toko sembako tempatnya bekerja. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keterlibatan pelaku dalam serangkaian kasus kehilangan barang dagangan di toko tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pemilik toko sembako bernama Rusdi yang merasa curiga atas hilangnya barang-barang di tokonya selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika
BACA JUGA:Masalah Utang Piutang Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron
“Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, toko miliknya sering kemalingan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6 juta,” jelas AKP Tiyan Talingga.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung mengerahkan Tim TEKAB yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sucipto untuk melakukan penyelidikan intensif.
Tim mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan mewawancarai sejumlah saksi.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat