KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.
Ketiga tersangka yakni Romi alias Rabu, Maryadi, dan Nasrawi, masing-masing memiliki posisi strategis di internal PMI Ogan Ilir.
Romi menjabat sebagai Ketua Bidang PMR dan Relawan untuk periode 2021–2026, Maryadi merupakan Kepala Markas PMI, sedangkan Nasrawi menjabat staf bidang kesehatan, sosial, dan donor.
BACA JUGA:Satpam Perumahan di Jakarta Ternyata Buronan Curanmor OKU Timur: Ditangkap Saat Bertugas!
BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardana, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif sejak awal tahun ini.
“Penetapan dilakukan melalui Surat TAP-03/L.6/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,” jelas Pandu.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka Romi alias Rabu diduga mengambil alih secara tidak sah pengelolaan dana hibah PMI dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp1 miliar per tahun untuk dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Padahal, secara struktural ia tidak memiliki kewenangan formal untuk mengelola dana tersebut.
BACA JUGA:JPU Perlihatkan Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Persidangan
Lebih jauh, Kepala Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, M. Rahmad Afif, menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya Maryadi dan Nasrawi ikut terlibat dalam praktik korupsi dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up pengeluaran, serta mencairkan anggaran tidak sesuai peruntukan.
“Mereka juga melakukan pemotongan honor terhadap petugas posko PMI pada tahun 2023 dan 2024. Ini bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran integritas organisasi kemanusiaan,” ungkap Rahmad.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir mencatat total kerugian negara sebesar Rp624 juta dalam kasus ini.