BATURAJA - Tim gabungan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon serta fasilitas umum lainnya yang mengganggu keindahan Kota Baturaja.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, Senin 22 Januari 2024 mengatakan, penertiban APK dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang Pemilu 2024.
Dia mengatakan, sesuai perda pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasiltas umum lainnya. "Penertiban ini kami lakukan sejak kemarin hingga hari ini," katanya.
Dalam penertiban tersebut pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwaslu dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa.
BACA JUGA:Mahfud Sebut Pertanyaan Gibran Receh dan Bagian dari Gimik
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Idaman Anak Muda Muhammadiyah
Hasilnya, kata dia, pihaknya berhasil menertibkan ratusan APK milik calon legislatif mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan," tegasnya.
Menurut dia, penertiban ini akan kembali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK liar.
Ia mengaku sebelum pelaksanaan penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.
BACA JUGA:Maraton Kampanye Terbuka, Ganjar: Energi Jabar dan Jatim Tinggi
BACA JUGA: Anies Sebut Perubahan Bisa Terjadi karena Ada Kewenangan
"Kami ingatkan kembali kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan," tegas dia. (len)