Pelaku Nekat Beraksi Curi Motor di Gudang Pos Lantas

Rabu 14 May 2025 - 19:38 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Dahlia

Kemudian, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Team Trabazz melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk

BACA JUGA:Waspada! Menjelang Idul Adha, Pencurian Ternak Mulai Marak, Polsek STL Ulu Terawas Berhasil Ringkus Pelaku

Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Gunung Megang guna di periksa lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas  AKP Aisen Hower.

Kategori :