SEKAYU - Residivis Curas kembali diamankan polisi, kali ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Tersangka berinisial NSAA (20 )diduga melakukan perbuatan tidak patut dicontoh pada seorang anak dengan dalih tersangka memberikan uang ke korban untuk membelikan minuman.
"Hari Senin, (05/05/25) malam kita amankan tersangka ini ya, dia ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur,"kata kepala satuan reserse kriminal Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
NSAA, merupakan warga kecamatan Sekayu Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Makan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Sempat Buang Barang Bukti
Ia melancarkan aksinya pada saat korban sedang bermain di halaman sekolah dasarnya (SD) Sekayu bersama dua teman, lalu korban bersama dua rekannya ketoilet sekolah.
Disaat itulahlah tersangka mendatanginya dan melancarkan aksinya terhadap korban TT (10).
Korban yang tak terima perlakuan tersangka, ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua nya dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui pernah mendekam sebanyak tiga kali dalam kasus Curas.
BACA JUGA:DPO 8 Bulan Setelah Gasak Rumah Polisi, Bombom Akhirnya Susul Teman Ke Penjara
BACA JUGA:Curi Tas Selempang Berisi Air Sofgan Bareta M84, Dua pria di Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi
"Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta agar lebih dekat kepada anak - anaknya. Untuk ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.