LUBUKLINGGAU - Jumadi Dahir (30) warga Dusun II Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat ke Kota Lubuklinggau hanya untuk menjadi penjahat jalanan.
Aksi kejahatannya ini bukan hanya sekali, namun sudah untuk ketiga kalinya.
Dua kejahatan pertama sukses dilakukan tanpa kendala.
Namun aksi kejahatan ketiganya, Jumadi harus menerima nasib.
BACA JUGA:Polri Tangkap Penggiat Medsos Palti Hutabarat, Ini Kasusnya !
Korbannya berinisial K (13), yang masih berstatus pelajar berhasil meminta bantuan warga untuk menghentikan aksi Jumadi.
Sehingga Jumadi harus menerima nasib, dan harus mempertanggungjawabkan kejahatannya dengan menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau
Aksi kejahatan yang mengantarkan Jumadi hingga harus bermalam di tahanan Polres Lubuklinggau ini terjadi pada Kamis 18 Januari 2024, sekira jam 20.00 WIB.
Saat itu Jumadi dan temannya (berhasil lolos), melancarkan aksinya di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Pelaku Korupsi Dana Nasabah Bank Pelat Merah
Berawal ketika korban berinisial K keluar rumah bersama saksi Suzana Mellia untuk membeli buku gambar dan kertas karton.
Saat tiba di toko alat tulis Saksi Suzana meminta korban K membeli pulsa dikonter yang berada didekat toko alat tulis tempat mereka berbelanja.
Kemudian korban berjalan kaki hendak menuju konter dimaksud.