Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

Tersangka pencuri 80 TBS sawit, Herman (tengah) diamankan di Mapolsek RKT Prabumulih-Foto : Prabu Agustiawan-

PRABUMULIH - Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditangkap oleh tim opsional unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.

Herman (35) ditangkap karena terlibat dalam pencurian 80 tandan buah sawit milik PT Bumi Sawit Permai pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim opsional dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Egar Carles SH. Pemuda asal Bangka Belitung ini ditangkap saat berada di Desa Air Talas Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Kejati Geledah Perkara Gratifikasi Oknum Inspektorat Sumsel

BACA JUGA:Korban Tabrak Lari, Tukang Pijat di OKU Meninggal

Dari Herman, berhasil disita 80 tandan buah sawit, mobil Carry BN 8182 PC, sepucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver, dan sebilah pisau.

Penangkapan Herman bermula dari laporan Nazaruddin (55), seorang karyawan PT Bumi Sawit Permai, di SPKT Polsek Rambang Kapak Tengah pada 17 Januari 2024.

Nazaruddin melaporkan aksi pencurian buah sawit yang terjadi berulang kali dalam satu bulan terakhir di wilayah Divisi 1 Desa Rambang Senuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

BACA JUGA:Pemain Curanmor 'Panen' Motor saat Konser Dewa 19 di Ogan Ilir, Begini Tanggapan Kapolres Ogan Ilir !

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Pelaku Korupsi Dana Nasabah Bank Pelat Merah

Kapolsek RKT, Iptu Santy Wijaya, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Egar Carles SH untuk menyelidiki laporan tersebut. Tim opsional berhasil mengetahui identitas dan keberadaan Herman, yang kemudian berhasil diringkus.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP B Sijabat, membenarkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus pencurian buah sawit tersebut. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah.

Ditegaskan oleh Sijabat, Herman dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan penjara. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang identitasnya sudah dikantongi.

Sementara Herman telah digelandang ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pencurian yang berulang kali terjadi dalam satu bulan terakhir di wilayah tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan