JAKARTA - Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial (medsos), telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Truno menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara simultan sebagai tindakan penyidikan pagi ini.
BACA JUGA:Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Kasus ini masih dalam proses penanganan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku, dan DivHumas Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangannya kepada media.
Meskipun Truno belum memberikan rincian lebih lanjut terkait waktu dan lokasi penangkapan, namun kabar penangkapan Palti Hutabarat telah viral di media sosial.
Sebuah surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tersebar melalui pesan instan dan menjadi perbincangan di berbagai platform.
BACA JUGA:Korban Tabrak Lari, Tukang Pijat di OKU Meninggal
BACA JUGA:Mantan Dirut PT SCM Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIB Muaraenim
Dalam surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti.
Dasar penangkapan Palti Hutabarat adalah dua laporan polisi, yaitu nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.
Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri pada tanggal 17 Januari berdasarkan laporan tersebut.
BACA JUGA:Pengusaha Lubuklinggau Tewas Tersengat Aliran Listrik, Begini Kronologi Lengkapnya !
BACA JUGA:Ancaman 6 Tahun Penjara bagi Pria di Ogan Ilir yang Salahgunakan BBM Subsidi