Selain itu, surat perintah tugas Nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari juga dikeluarkan.
Sebelum penangkapan, Palti Hutabarat mengunggah rekaman suara percakapan di media sosialnya yang diduga menyinggung pejabat dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Kasus ini menunjukkan langkah tegas Polri dalam menindak penyebaran informasi palsu di media sosial yang dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
DivHumas Polri berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses penyidikan. (ant)
Kategori :