"Komisi IX setuju pencabutan moratorium dengan Arab Saudi karena pertimbangan regulasi di Arab Saudi sudah berubah. Tapi Saya meminta kepada KemenP2MI untuk memprioritaskan tenaga kerja formal terlebih dahulu," tambah Yahya.
Ia menyebut untuk sektor kerja domestik sebaiknya jangan langsung dibuka untuk menghindari insiden tertentu.
Apalagi berkaca pada data yang diberikan KemenP2MI, sebanyak 183 pekerja migran Indonesia berada di Arab Saudi berstatus ilegal meskipun masih ada moratorium.
BACA JUGA:Berpidato Saat May Day di Monas
BACA JUGA:Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah : Dibutuhkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah !
"Jangan langsung dibuka untuk pekerja domestik atau asisten rumah tangga karena yang banyak terjadi kasus adalah mereka yg bekerja sebagai asisten rumah tangga," katanya.(ant)