Harga Emas Antam 29 April 2025 : Naik Rp6.000 Jadi Rp1,966 Juta per Gram !

Selasa 29 Apr 2025 - 09:48 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen

Pajak akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Untuk Pembelian:

Dengan NPWP: PPh 22 sebesar 0,45 persen

Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 0,9 persen

Pembeli akan mendapatkan bukti potong sebagai tanda pembayaran pajak.

Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang yang aman, terutama saat gejolak ekonomi atau inflasi meningkat.

Selain bisa dibeli dalam berbagai pecahan, emas batangan Antam juga memiliki sertifikat resmi yang memudahkan dalam jual beli.

Masyarakat disarankan untuk membeli emas di outlet resmi atau melalui platform daring yang terpercaya guna menghindari penipuan atau produk palsu.

Kategori :