Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !

Senin 28 Apr 2025 - 19:14 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan RR yang berhasil melarikan diri. 

Identitas kedua pelaku sudah dikantongi, dan Polsek Pemulutan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus menjaga keamanan masyarakat," tutup Kapolsek.*

Kategori :