"Karena itu tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
BACA JUGA:Bobol Dinding Sel : 8 Tahanan Kabur dari Mapolres Lahat, 1 Tertangkap !
BACA JUGA:Petani di Bayung Lencir Kehilangan Nyawa Usai Dibacok ODGJ
Seperti yang diberitakan Palembang Pos (Palpos) sebelumnya, Hati-Hati! Seorang penyandang disabilitas berinisial A (37), di Kota Lubuklinggau, diduga pelaku Pedeofilia.
Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun jadi korban kebejatan A.
Hal itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap A, pada Jumat 25 April 2025.