Disnakertrans Ogan Ilir Minta Perusahaan Segera Catatkan Syarat Kerja

Kamis 24 Apr 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Musfiroh, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah Ogan Ilir untuk segera melakukan pencatatan syarat kerja. 

Menurutnya, meskipun fungsi pengawasan tenaga kerja berada di bawah wewenang provinsi, namun pencatatan syarat kerja oleh perusahaan merupakan kewajiban secara hukum.

“Kami sudah melakukan imbauan dan kunjungan ke beberapa perusahaan, namun sayangnya masih banyak yang belum melengkapi catatan syarat kerja. Entah karena belum tahu, atau memang pura-pura tidak tahu,” ujar Musfiroh, Selasa (23/04).

BACA JUGA:Bupati Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Syiar Islam

BACA JUGA: Ajak Masyarakat Perang Melawan Narkoba

Musfiroh menegaskan bahwa pencatatan syarat kerja bukan hanya untuk kepentingan pekerja, melainkan juga menjadi perlindungan hukum bagi perusahaan dan karyawan. 

Jika suatu saat terjadi perselisihan antara pekerja dengan manajemen, maka syarat kerja seperti kontrak kerja akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa.

“Kalau tidak ada pencatatan dan perusahaan tidak menaati aturan, maka yang akan rugi adalah perusahaan itu sendiri. Karena ketika ada masalah, data dan dokumen itu sangat penting,” tegasnya.

BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Galakkan Minat Baca Anak Sejak Usia Dini

BACA JUGA:DPRD Sebut Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Patuhi Pencatatan dan Persyaratan Kerja

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Menurut Musfiroh, sinergi antara legislatif dan Disnaker sangat dibutuhkan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan tertib.

“Terima kasih kami ucapkan kepada DPRD OI, khususnya Komisi IV, yang telah memberikan support kepada bagian dari kinerja Disnaker, khususnya di bidang Hubungan Industrial. Kami berharap ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk segera berkoordinasi,” tuturnya.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Pengganti Pengelolaan Darah : Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

BACA JUGA:Kabupaten OKI Masih Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi, OPD Terkait Fokus Mitigasi

Kategori :