7. Kabupaten Gorontalo Utara – Gorontalo
BACA JUGA:Anggota DPR F-PDIP: Perlu Dievaluasi
BACA JUGA:Lindungi Mahasiswa RI Ditahan di AS
8. Kabupaten Bengkulu Selatan – Bengkulu
PSU dilakukan sesuai putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.
Beberapa putusan tersebut menyebutkan adanya pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran prosedur yang dinilai dapat memengaruhi hasil akhir perolehan suara.
Menurut August, KPU RI telah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota setempat untuk memastikan kesiapan logistik, rekrutmen KPPS, distribusi surat suara, serta pengamanan TPS.
Seluruh kebutuhan PSU dipenuhi dengan menggunakan dana hibah dari daerah masing-masing.
“Kami memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pengadaan logistik, distribusi ke tingkat TPS, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang,” jelasnya.
KPU juga melibatkan Bawaslu serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan tertib dan sesuai aturan, mengingat beberapa daerah memiliki potensi konflik pasca pemilu.
Menanggapi potensi munculnya gugatan baru dari peserta pemilu pasca PSU, August menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan tersebut.
Ia menyatakan bahwa KPU tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan oleh MK.
“Kami tidak dalam posisi mengomentari soal kemungkinan adanya PSU susulan atau gugatan tambahan. Setiap proses hukum di MK harus dijalani secara proporsional dan sesuai prosedur,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, seperti penolakan atau ketegangan politik lokal, tidak serta-merta membatalkan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” ujarnya menegaskan.
August Mellaz menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki prosedur hukum tersendiri dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu, termasuk mekanisme dismissal atau penghentian perkara jika dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.