Sertifikasi guru merupakan langkah penting dalam meningkatkan standar kualitas pengajaran dan profesionalisme di bidang pendidikan.
BACA JUGA:Bawaslu RI Catat 777 Laporan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA:JK Minta Kesaksian Jokowi , Jika Anies Diperiksa Bawaslu
Keempat, memberikan insentif guru madrasah dan guru yang bertugas daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Inisiatif ini bertujuan untuk memotivasi guru yang bekerja di lingkungan yang lebih menantang dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.
Kelima, memberikan bonus pensiun Rp10 juta untuk guru ASN.
Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada guru ASN atas jasa dan kontribusi mereka.
Hal ini diharapkan agar memberikan manfaat tambahan yang signifikan bagi guru yang memasuki masa pensiun.
Keenam, memberikan perlindungan hukum bagi guru.
Program itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru, menjamin keamanan mereka dalam menjalankan tugas mengajar. (ant)