Sopir Truk Pertamina Tertangkap ‘Kencing’ BBM di Jalan

Selasa 16 Jan 2024 - 18:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Salah satu baby tank telah terisi separuh BBM dengan jumlah 600 liter.

Tersangka, yang merupakan sopir kontrak Pertamina, akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPIDANA) dan/atau Pasal 374 KUHPIDANA. ***

 

Kategori :