Pemkot Tutup Tempat Hiburan DA

Rabu 09 Apr 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

"Jadi, satpol PP berhak untuk menyetop sementara, kemudian pemilik tempat hiburan berkoordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri," katanya. (ant

Kategori :