Pelaku Penikaman di DA 41 Club Ditangkap : Korban Dikeroyok 3 Orang , Polisi Beber Motif Ini !

Rabu 09 Apr 2025 - 06:12 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Fiqri Fernanda alias Ekik saat ini telah resmi ditahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka serius, serta kemungkinan pengembangan ke Pasal 170 KUHP jika terbukti terjadi pengeroyokan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Kepolisian memastikan akan terus memburu dua pelaku lainnya dan membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap manajemen DA 41 Club bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya.

Kategori :