"Kalau wartawan sampai takut meliput karena diintimidasi atau bahkan diserang, itu bahaya sekali. Kita sebagai masyarakat jadi kehilangan sumber informasi yang jujur," ungkap Andi, Senin (7/4).
Senada dikatakan Hayati. Warga Kabupaten Banyuasin ini mengatakan, bahwa kekerasan terhadap wartawan mencerminkan menurunnya rasa hormat terhadap profesi jurnalis.
Ia meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan.
"Saya berharap aparat tidak pilih kasih dalam menindak pelaku kekerasan. Wartawan itu tugasnya mulia, mengabarkan kebenaran. Harusnya dilindungi, bukan disakiti," tegasnya.
Masyarakat Sumselpun berharap agar ke depan ada perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para wartawan, terutama yang bertugas di lapangan dan sering bersentuhan langsung dengan pihak-pihak yang sensitif terhadap pemberitaan.
Rahman, warga Kabupaten Ogan Ilir, juga menyampaikan pentingnya edukasi masyarakat tentang peran pers dalam kehidupan berdemokrasi.
"Kita perlu sadar bahwa wartawan itu bukan musuh, tapi mitra publik. Mereka yang membuka fakta, mengawasi kebijakan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Jadi harus ada pemahaman yang benar soal profesi ini," ujarnya.
Selain meminta perhatian pemerintah pusat, warga juga berharap pemerintah daerah di Sumsel ikut aktif menciptakan ruang yang aman bagi kerja-kerja jurnalistik.
Misalnya dengan membentuk forum komunikasi antara wartawan, aparat, dan tokoh masyarakat.
"Sumsel harus jadi contoh daerah yang ramah terhadap kebebasan pers. Jangan sampai kasus-kasus kekerasan terus berulang tanpa penyelesaian," ucap Leni, warga Lubuklinggau.
Warga menilai bahwa pernyataan keprihatinan dari pejabat belum cukup.
Yang dibutuhkan adalah langkah nyata dalam bentuk pengusutan kasus, perlindungan hukum, serta kampanye bersama melawan kekerasan terhadap jurnalis.
"Sudah cukup lah wartawan dijadikan korban. Kami, warga Sumsel, berdiri bersama pers. Negara harus hadir melindungi," pungkas Ruli, yang juga warga Kota Palembang.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis karena kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4).
Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.