OGANILIR - Sungguh tak patut di tiru aksi seorang kuli bangunan di Desa Tanjung Atap, Kecamtan Tanjung Batu, Ogan Ilir Bernama Fajriansyah alias Gokdang (24).
Padahal belum genap satu bulan dirinya di bebaskan dari penjara akibat perbuatanya melakukan pelanggaran pasal 351 yakni penganiayaan.
Kini dirinya harus kembali lagi ke bilik jeruji besi akibat melakukan pencurian terhadap warung manisan milik Suhaili (45) warga yang sama.
Berdasarkan Keterangan Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna kejadian tersebut terjadi Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 wib.
BACA JUGA:Belum Sebulan Bebas, Kuli Bangunan Kembali Masuk Bui, Ini Kasusnya!BACA JUGA:Eeng Perankan Langsung Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan
Pihaknya yang menerima laporan dari pihak korban langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus tersebut.
Tak berselang lama polisi akhirnya dapat membekuk pelaku di kediamanya tanpa perlawanan.
"Hanya berselang 2 jam kejadian sekitar pukul 05.00 WIB, jam 7.00 WIB pelaku dapat segera kita amankan," kata Sondi, Senin, 15 Januari 2023.
Sondi mengatakan ditangkapnya pelaku berdasarkan keterangan salah seiorang saksi yang mengarah kepada pelaku. Setelah ditangkap polisi pelakupun mengakui aksinya tersebut.
BACA JUGA:Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Polri Tangkap Pemilik Akun Ancam Penembakan terhadap Anies Baswedan
"Pelaku mengaku mencuri uang sebesar Rp 1.150 ribu dan 30 bungkus rorok berbagai merk," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian itu dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, kemudian memasuki warung dan menjarah isinya.
"Menurut warga setempat pelaku ini memang terkenal sering mencuri," katanya.
Pelaku berikut barang bukti kemudian di amankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.