Tata Cara Membayar Fidyah
1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah harus dibayarkan untuk 30 hari.
2. Menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah.
3. Fidyah bisa berupa makanan yang layak dikonsumsi (nasi beserta lauk-pauk).
4. Bisa juga berupa bahan mentah seperti beras. Menurut ulama, takaran fidyah adalah 1,3 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
4. Memberikan fidyah kepada fakir miskin. Tidak boleh diberikan kepada orang yang berkecukupan.
6. Jumlah makanan yang diberikan cukup untuk satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan. Tidak harus tiga kali sehari.
7. Membayar fidyah sebelum Ramadhan berikutnya. Disarankan segera dibayarkan agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
BACA JUGA:Mau Pahala Tanpa Batas? Inilah Keistimewaan Puasa Ramadhan!
BACA JUGA:Doa di Malam Lailatul Qadar yang Dibaca!
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Terdapat beberapa pendapat mengenai besaran fidyah, namun secara umum:
1. Jika berupa makanan siap saji, cukup satu porsi makan lengkap per hari puasa yang ditinggalkan.
2. Jika berupa beras, maka 1,3 kg beras per hari sesuai dengan pendapat ulama. Jika memiliki utang puasa 30 hari, maka harus menyiapkan 30 x 1,3 kg = 39 kg beras.
Penyaluran Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin dan tidak boleh kepada orang yang mampu. Jika disalurkan dalam bentuk makanan berbuka puasa, pastikan bahwa penerimanya benar-benar membutuhkan.