Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat! Fhoto: Istimewa--

KORANPALPOS.COM- Zakat Fithri adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa dan bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin.

Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami hukum, waktu pembayaran, dan tata cara pelaksanaannya. Jangan sampai salah! Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum dan Kewajiban Zakat Fithri

Zakat Fithri memiliki hukum fardhu ‘ain, yang berarti wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sebelum malam Idul Fitri.

Namun, janin yang masih dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi boleh dilakukan sebagai bentuk keutamaan. Orang gila atau mereka yang tidak memiliki akal sehat juga wajib dikeluarkan zakatnya oleh walinya.

BACA JUGA:Bukan Mental Pengemis, Stop Ajari Anak Minta THR Saat Lebaran!

BACA JUGA:Rahasia Keutamaan I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan – Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Waktu Pembayaran yang Sah dan yang Haram

Ada dua waktu utama dalam pembayaran Zakat Fithri:

1. Waktu yang diperbolehkan: Satu hingga dua hari sebelum Idul Fitri. Ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi pemberi dan penerima.

2. Waktu yang paling utama: Setelah subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika Zakat Fithri dibayarkan setelah shalat Ied, maka hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat, melainkan hanya sedekah biasa. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma:

BACA JUGA:Mau Dapat Lailatul Qadar? Ini Cara Rasulullah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

BACA JUGA:Mau Pahala Tanpa Batas? Inilah Keistimewaan Puasa Ramadhan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan