Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat! Fhoto: Istimewa--

"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka itulah zakat yang diterima, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat maka itu dihitung sebagai sedekah dari berbagai macam sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Namun, ada pengecualian bagi seseorang yang tidak mengetahui kapan hari Idul Fitri, seperti mereka yang berada di tempat terpencil.

Bentuk dan Besaran Zakat Fithri

Zakat Fithri tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Jumlah yang disarankan adalah 3 kg per orang demi kehati-hatian.

BACA JUGA:Doa di Malam Lailatul Qadar yang Dibaca!

BACA JUGA:Kenapa Ibadah Terasa Berat? Ini Jawabannya!

Beberapa ketentuan lainnya:

1, Bayi yang lahir sebelum malam Idul Fitri wajib dikeluarkan zakatnya oleh orang tua.

2. Anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya oleh walinya.

3. Istri yang memiliki uang sendiri lebih utama membayar zakat dari hartanya sendiri.

4. Orang yang memiliki hutang jatuh tempo lebih diutamakan membayar hutang terlebih dahulu sebelum zakat.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fithri?

Zakat Fithri hanya boleh diberikan kepada dua golongan penerima, yaitu fakir dan miskin, tidak seperti Zakat Maal yang boleh diberikan kepada delapan golongan penerima.

BACA JUGA:Ketetapan Allah Adalah yang Terbaik

BACA JUGA:Menjadi Manusia Terbaik: Panjang Usia, Banyak Amal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan