KPK Ungkap Kasus Tangkap Tangan di OKU : Fee Proyek Rp 7 Miliar Terbongkar !

Minggu 16 Mar 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Zen Kito

1. Ferlan Julianysah Id Murod (anggota DPRD OKU)

2. Fahrudin (anggota DPRD OKU)

3. Umi Hartati (anggota DPRD OKU)

4. Nopri (Kepala Dinas PU PR OKU)

5. MFZ (kontraktor swasta)

6. ASS (kontraktor swasta)

Berdasarkan hasil ekspose perkara di Gedung Merah Putih, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PU PR OKU 2024-2025.

Ketua KPK menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal yang mengatur penerimaan suap bagi pejabat negara dan pemberi suap.

“Untuk kepentingan penyidikan, enam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati ditahan di Rutan KPK, Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. Sedangkan Nopri, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh Indonesia.

Ia mengingatkan agar tidak melakukan praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana korupsi. KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan bukti terkait penyalahgunaan wewenang guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kategori :