1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati – Rp 8,3 M (CV RF)
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp 2,4 M (CV RD)
3. Pembangunan Kantor Dinas PU PR – Rp 9,8 M (CV DSA)
BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR Muba : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang Senilai Rp200 Miliar !
BACA JUGA:Kasasi Ditolak : KPK Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo !
4. Pembangunan Jembatan – Rp 900 Juta (CV GR)
5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus – Rp 4,9 M (CV DSA)
6. Peningkatan Jalan Panai Makmur – Rp 4,9 M (CV AJN)
7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 M (CV MDR Corporation)
8. Peningkatan Jalan Letda M Sidi Junet – Rp 4,8 M (CV DH)
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama – Rp 3,9 M (CV MDR)
Menjelang Idul Fitri 2025, anggota DPRD Ferlan Julianysah Id Murod, Fahrudin (Ketua Komisi III sekaligus Ketua KONI OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih komitmen fee proyek kepada Nopri.
Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang muka proyek di Bank Daerah dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopri.
Sebelumnya, pada awal Maret, ASS juga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Nopri di kediamannya.
“Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang disimpan oleh Nopri dan A (PNS Dinas Perkim OKU). Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen proyek, serta sejumlah alat komunikasi dan elektronik,” ujar Ketua KPK di hadapan awak media.
Para tersangka yang diamankan meliputi: