PALEMBANG - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil memusnahkan barang bukti dalam kasus narkoba yang melibatkan sabu-sabu seberat 266 gram dan pil ekstasi sebanyak 41.030 butir.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolrestabes Palembang pada hari Rabu, dengan cara pelarutan menggunakan blender.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu-sabu tersebut telah diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel.
BACA JUGA:Cekcok Pahit Berujung Tragis: Suami Habisi Nyawa Istri Setelah Disuruh Cari Perempuan Lain !
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Poroti Dosen Muda OKU Timur Puluhan Juta, Begini Modusnya !
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya.
Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, pemusnahan dilakukan secara langsung.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Palembang pada awal tahun 2024.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru HD : Bos Penyelundup BBM Solar Subsidi !
BACA JUGA:Tak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Muaraenim Dilaporkan ke Polisi
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka asal Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 266 gram dan pil ekstasi sebanyak 41.030 butir.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel: Pengakuan Gubernur SO Beber Misteri Dana Abadi Rp1 Miliar !
BACA JUGA:TOK ! Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara