Dari hasil pemeriksaan, Heri alias Elit mengaku bahwa ia membeli narkoba tersebut dari seseorang berinisial IW, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami masih mengejar IW untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba ini,” imbuh Jonson.
Lebih lanjut, Jonson menegaskan bahwa karena perbuatannya, tersangka Heri dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.
Kategori :