Tangkap Seorang Pengedar di Jalan Arimbi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 14 Paket Sabu

Sabtu 01 Mar 2025 - 15:37 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Jajaran satuan reserse narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar bernama Heri alias Elit warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan ini dipimpin kanit I, Aiptu Suripto SH berlangsung pada Rabu malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediaman Heri alias Elit di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan Heri berawal dari informasi yang diterima oleh personel satresnarkoba Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Bayung Lencir, Polisi Amankan Barang Bukti

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Perzinahan Kades di Rambang Kuang : Naik ke Tahap Penyidikan !

Informasi tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Aiptu Suripto, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima,” ungkap Jonson.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Geradak Kampung Narkoba Mabes

BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Disnakertrans Sumsel : Terkait Dugaan Pemalsuan Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Dalam proses penyergapan tersebut, petugas berhasil menangkap Heri alias Elit tanpa perlawanan.

“Pelaku berinisial HR kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Jonson.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 2,49 gram, satu buah sekop plastik kecil, serta alat hisap sabu-sabu atau yang biasa dikenal dengan sebutan bong.

“Semua barang bukti tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses lebih lanjut,” jelas Jonson.

Kategori :