Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang signifikan dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS, sehingga mengganggu prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu.
BACA JUGA:Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
BACA JUGA:Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006
Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melaksanakan PSU di beberapa TPS yang bermasalah.
Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny akan kembali bersaing dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i dalam PSU yang akan datang.
Beberapa tahapan penting yang akan diatur dalam regulasi PSU antara lain:
• Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru,
• Perekrutan petugas pemilu,
• Distribusi logistik pemilu,
• Pengundian ulang nomor urut pasangan calon,
• Pelaksanaan kampanye dalam waktu tertentu,
• Pengawasan ketat oleh Bawaslu dan aparat keamanan.
KPU Sumsel berharap, regulasi dari KPU RI segera diterbitkan agar persiapan pelaksanaan PSU dapat segera dimulai.
Dalam rangka menjaga kondusivitas selama PSU, KPU Kabupaten Empat Lawang akan menggandeng aparat keamanan dari Polri dan TNI.
Ketua Bawaslu Sumsel, Adha Tarmizi, juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh TPS yang akan melaksanakan PSU.
“Kami akan mengawasi seluruh tahapan PSU secara ketat untuk memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pasangan calon untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama proses PSU berlangsung,” tegas Adha.