KPU Sumsel Tunggu Regulasi Pelaksanaan PSU di Empat Lawang

Kamis 27 Feb 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, mengatakan bahwa PSU di Kabupaten Empat Lawang akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Namun, pihaknya saat ini belum dapat memastikan mekanisme teknis pelaksanaan PSU tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

“Kami memastikan PSU akan dilaksanakan sebelum 60 hari sejak putusan MK. Namun, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait mekanisme teknis, mulai dari pendaftaran calon, pengundian nomor urut, hingga jadwal resmi pemungutan suara,” ujar Handoko, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada dan Penataan Sistem Pemilu

BACA JUGA:DPRD Tetapkan SONNI Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim

Ia menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, PSU di Kabupaten Empat Lawang bukan satu-satunya yang akan digelar, karena ada beberapa daerah di Indonesia yang juga harus melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait putusan MK dan tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk pelaksanaan PSU.

“Kami sudah mengetahui putusan MK terkait PHPU Pilkada Empat Lawang. Saat ini kami tengah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU, termasuk persiapan logistik, perekrutan petugas, serta sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Eskan.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih : Akan Dilantik di Tanggal Ini !

BACA JUGA:Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

Eskan menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat keamanan untuk memastikan PSU berjalan dengan aman, jujur, dan adil.

PSU di Kabupaten Empat Lawang merupakan hasil dari putusan MK dalam perkara PHPU Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang di Jakarta, Senin (24/1/2025).

Permohonan PHPU ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada Empat Lawang.

Kategori :