Siap Ikuti Paralegal Justice Award 2025 untuk 100 Kades/Lurah di Sumsel

Kamis 27 Feb 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Sekitar 100 kepala desa (kades) dan lurah di Sumatera Selatan (Sumsel) dipersiapkan untuk mengikuti seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

"Untuk mengikuti PJA 2025, Tim Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini melakukan pendampingan melengkapi syarat seleksi mendapatkan penghargaan di bidang hukum itu," kata Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora di Palembang, Kamis.

Menurut dia, Tim Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel terus menggelorakan kegiatan Paralegal Justice Award yang rutin digelar setiap tahun itu.

"Paralegal Justice Award merupakan anugerah atau penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum kepada para kepala desa dan lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di desa/kelurahan sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan (non litigation peacemaker)," ujarnya.

BACA JUGA:Inovasi Promax Kilang Plaju Berkontribusi Turunkan Emisi CO2

BACA JUGA:Tahun 2025, Target PBB di Kota Palembang Turun

Dia menjelaskan, pada Februari 2025 ini dibuka Paralegal Justice Award, untuk menggelorakan kegiatan tersebut diharapkan dukungan dari Bagian Hukum dan HAM pemerintah kota/kabupaten di provinsi ini mendorong para lurah dan kades untuk mengikuti kompetisi itu.

Persyaratan untuk mendaftar mengikuti PJA 2025, kades dan lurah harus melakukan berbagai persiapan seperti membentuk pos bantuan hukum di desa/kelurahan.

"Salah satu syarat dari PJA 2025 ini adalah telah terbentuknya pos bantuan hukum baik di desa maupun kelurahan dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) lurah/kades yang tujuannya agar permasalahan hukum warga yang sifatnya ringan dapat diselesaikan cukup di tingkat desa atau kelurahan," ujar Agato.

Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling menambahkan bahwa melalui PJA 2025 ini desa dan kelurahan dapat bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.

BACA JUGA:Antusias Ikuti Penyampaian Materi Hari ke 5 Retreat

BACA JUGA:Galakkan Patroli Ciptakan Kamtibmas Hadapi Ramadhan

Kepala desa/lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.

“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelas Hendrik. (ant)

Kategori :