Ajak Lurah atau Kades Ikuti Paralegal Justice Award 2025

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel mensosialisasikan Paralegal Justice Award 2025. Foto:Antara--

KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan mengajak lurah dan kepala desa (kades) yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat mengikuti Paralegal Justice Award (PJA) 2025.

"Februari 2025 ini dibuka Paralegal Justice Award, kami berharap dukungan dari Bagian Hukum dan HAM pemerintah kota/kabupaten di provinsi ini mendorong para lurah dan kades untuk mengikuti kompetisi itu," kata Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora, di Palembang, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan, persyaratan untuk mendaftar mengikuti Paralegal Justice Award 2025, kades dan lurah harus melakukan berbagai persiapan seperti membentuk pos bantuan hukum di desa/kelurahan.

"Salah satu syarat dari PJA 2025 ini adalah telah terbentuknya pos bantuan hukum baik di desa maupun kelurahan dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) lurah/kades yang tujuannya agar permasalahan hukum warga yang sifatnya ringan dapat diselesaikan cukup di tingkat desa atau kelurahan," ujar Agato.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Imbau Warga Tidak Percaya Tawaran Bantuan Masuk Polisi

BACA JUGA:Buat Jembatan Ponton untuk Akses Pulau Kemaro Acara Cap Go Meh

Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Hendrik Pagiling, menambahkan bahwa melalui PJA 2025 ini desa dan kelurahan dapat bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.

Paralegal Justice Award merupakan anugerah atau penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum bagi para kepala desa dan lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di desa/kurahan sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan (non litigation peacemaker).

Kepala desa/lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.

“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelas Hendrik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan