Kemenkumham Komitmen Lindungi Martabat Notaris
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora.--Foto: Antara
KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen melindungi profesi notaris yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Kami bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumsel berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dalam melakukan pembinaan guna menjaga kehormatan dan martabat profesi notaris," kata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan tugas dan wewenang notaris membuat akta otentik serta akta atau dokumen penting mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Puji Komitmen Mandiri Taspen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
BACA JUGA:Gelar Upacara Tabur Bunga Peringati HBI ke-75
Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel bersama MKN Wilayah Sumsel berupaya menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris.
"Kami menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajibannya untuk merahasiakan isi akta," ujarnya.
Menurut dia, MKN Wilayah Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah notaris sebagai respon permohonan izin pemanggilan dari penyidik kepolisian daerah setempat kepada notaris.
Untuk memfasilitasi pihak kepolisian atau penyidik itu, kata dia, baru-baru ini pihaknya bersama MKN wilayah menggelar rapat pemeriksaan terhadap tujuh dari 11 notaris yang dimohonkan.
Rapat itu diselenggarakan untuk melakukan tindak lanjut atas permohonan penyidikan yang berkaitan dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan N notaris dan izin permintaan salinan/fotokopi minuta akta.
BACA JUGA:Ubah Sampah Jadi Kerajinan Tangan
BACA JUGA:Pertamina Imbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.