KORANPALPOS.COM - Komisi III DPRD OKU menyatakan dukungan terhadap kebijakan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja sebesar 100 persen yang mulai diberlakukan pada Februari 2025. Namun, dukungan ini diberikan dengan syarat bahwa perusahaan daerah tersebut harus menunjukkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini tidak boleh membebani masyarakat tanpa adanya perbaikan signifikan dalam distribusi dan kualitas air bersih. Oleh karena itu, DPRD memberikan tenggat waktu hingga November 2025 untuk mengevaluasi hasil dari kebijakan ini.
“Kami mendukung kenaikan tarif ini, tetapi masyarakat harus mendapatkan manfaat langsung dalam bentuk layanan yang lebih baik. Jika dalam tenggat waktu yang telah diberikan tidak ada perubahan signifikan, maka DPRD akan meminta evaluasi terhadap kinerja Direktur Utama Perumda Tirta Raja,” ujar Fahrudin, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, keputusan menaikkan tarif air minum harus dibarengi dengan upaya perusahaan dalam meningkatkan kapasitas produksi, distribusi, serta respons terhadap keluhan pelanggan. DPRD OKU berjanji akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Kabar Baik ! Pemkot Palembang Beri Seragam Sekolah dan Kain Kafan Gratis
BACA JUGA:Unsri Kukuhkan Dua Guru Besar Baru
Direktur Utama Perumda Tirta Raja, Bertho Dharmo Oedjo Kasmanto, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan tarif air dilakukan karena kondisi perusahaan yang mengalami kerugian berkepanjangan serta adanya keterbatasan dalam operasional akibat fasilitas yang sudah usang.
“Kami mengambil langkah ini karena tanpa penyesuaian tarif, PDAM tidak akan mampu melakukan revitalisasi infrastruktur yang sudah tua dan berusia lebih dari 20 tahun. Dengan penyesuaian tarif ini, kami berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada pelanggan,” jelas Bertho.
Bertho menyebutkan bahwa Perumda Tirta Raja membutuhkan dana puluhan miliar rupiah untuk meningkatkan layanan dan memastikan pasokan air tetap berjalan dengan baik. Di antara kebutuhan utama yang mendesak adalah penggantian 38 pompa dengan total biaya sekitar Rp10,4 miliar, serta pembaruan jaringan pipa sepanjang 300 kilometer yang sebagian besar sudah tidak layak pakai.
“Banyak pipa distribusi yang sudah usang sehingga sering mengalami kebocoran, yang mengakibatkan air tidak sampai ke pelanggan secara optimal. Selain itu, kualitas air yang dihasilkan juga perlu ditingkatkan melalui modernisasi peralatan dan perbaikan instalasi pengolahan air,” tambahnya.
BACA JUGA:Ikuti Sertifikasi First Aider Kemnaker
BACA JUGA:Menjelang Lebaran : Percepat Proyek Tol Palembang-Betung
Selain itu, Bertho juga menyoroti rencana pembangunan dua Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru di kawasan Tanjung Baru dan Sekarjaya yang membutuhkan anggaran sekitar Rp110 miliar. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi air bersih guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus bertambah.
“Namun, karena keterbatasan dana APBD, kami sedang berupaya mendapatkan pendanaan dari APBN serta mencari alternatif lain agar pembangunan ini dapat segera direalisasikan. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat untuk kemandirian finansial perusahaan,” ujarnya.
Kebijakan kenaikan tarif PDAM ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian warga mendukung kebijakan ini jika benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan beban ekonomi yang akan bertambah, terutama bagi keluarga dengan penghasilan rendah.