Langgar Perda dan Tak Berizin, DPRD OKU Minta Empat Tempat Hiburan Malam Ditutup

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD OKU Yeri Feriansyah-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten OKU meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menutup sementara empat tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal tersebut berkaitan dengan tidak memiliki izin serta banyak sekali pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut. Bahkan keempat tempat hiburan malam itu tidak menyumbang PAD ke Kabupaten OKU.
Keempat tempat hiburan tersebut yakni Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karouke. Keempat tempat hiburan malam tersebut banyak sekali melanggar aturan daerah.
BACA JUGA:Kegiatan Sosial dan Perlombaan Meriahkan Puncak Peringatan HKG ke 53 di OKU
BACA JUGA:Ayo Daftar! OKU Fun Run 2025 Siap Digelar, Siapa Paling Cepat?
Mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, menjual minuman beralkohol lebih dari 5%, hingga tidak memiliki izin untuk penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Hermanto serta Wakil Ketua Komisi III Yeri Ferianysah menggelar Pansus yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata.
Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU Yeri Feriansyah mengatakan, pada intinya Komisi 3 DPRD OKU tugas dan fungsinya nya mengawasi PAD Kabupaten OKU. Salah satunya menyoroti PAD tempat-tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Tidak Masuk Daerah Rawan Prabumulih Terbitkan SK Siaga Karhutlah dan Kekeringan
Dimana tempat-tempat hiburan malam hanya menyumbang PAD Rp 5 juta perbulan.
“Artinya jika kita kalkulasikan OKU hanya mendapat Rp 60 juta pertahunnya. Padahal pemasukan per malam -nya saja tempat hiburan malam itu mencapai puluhan juta, dan itupun murni pendapatan dari konsumen atau pengunjung,” kata Yeri.
Yeri mengatakan seharusnya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD OKU sedikitnya Rp 70 juta perbulannya sehingga pendapatan OKU pertahunnya dari satu tempat hiburan malam mencapai Rp 700 juta lebih.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran, Herman Deru: Ini Penyelamatan Martabat Daerah