Langgar Perda dan Tak Berizin, DPRD OKU Minta Empat Tempat Hiburan Malam Ditutup

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD OKU Yeri Feriansyah-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng Garuda Indonesia, Permudah Transportasi Kontingen Pornas Korpri 2025
“Dan uang tersebut dianggap wajar untuk penerimaan PAD OKU, karena kami sudah melakukan sidak secara keseluruhan di empat tempat tersebut dan tidak masuk akal sekali jika Rp 5 juta perbulan tempat hiburan malam tersebut menyumbang PAD OKU,” lanjut Yeri.
Lebih jauh Yeri mengatakan pihaknya akan membuat kesimpulan dalam bentuk tertulis dan menyerahkan hasil Pansus dengan 5 OPD tersebut kepada Bupati OKU untuk ditindak lanjuti.
“Kita hanya meminta empat tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara sembari mereka melengkapi persyaratan dan izin sertanya. Ingat kita tidak ingin menutup selamanya, hanya meminta perbaiki dokumen administrasi dan kewajiban kepada OKU, untuk selanjutnya silakan saja beroperasi kembali,” tegas Yeri.*