KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bergerak cepat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan kajian hukum dan teknis serta mempertimbangkan konsekuensi anggaran.
"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Saat ini, kami tengah melakukan kajian dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, serta anggaran. Selain itu, koordinasi dengan KPU di provinsi dan kabupaten/kota juga tengah dilakukan," ungkapnya kepada media, Selasa siang 25 Februari 2025.
BACA JUGA:MK Kocok Ulang Pilkada Empat Lawang : Joncik-Arifai Vs HBA-Henny !
BACA JUGA:Head to Head Joncik Vs HBA : Siapa yang Akan Berkuasa di Empat Lawang ?
Dalam putusannya, MK resmi mengabulkan 26 permohonan terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara berujung pada keputusan PSU.
Sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2) dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yang telah menyelesaikan pemeriksaan 40 perkara sengketa Pilkada.
BACA JUGA:MK Instruksikan KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang
Data dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI mencatat bahwa dari 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diterima, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Dengan demikian, MK telah menuntaskan seluruh proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Selain perintah PSU di 24 daerah, MK juga memberikan dua putusan tambahan.
BACA JUGA:Putusan Dismissal Pilkada di MK Rampung : 40 Gugatan Lolos, 270 Kandas di Tahap Awal !
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu