Daftar Lengkap 24 Daerah yang Wajib Kocok Ulang Pilkada 2024 : Daerah Mana Saja ?

Selasa 25 Feb 2025 - 12:20 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU diharapkan untuk tetap berpegang pada prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam pemilu.

Masyarakat pun diminta untuk tetap berpartisipasi aktif dalam PSU guna memastikan hak pilih mereka tetap terjaga.

Keputusan MK ini menjadi momentum bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pelaksanaan pemilu di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya PSU di 24 daerah ini, diharapkan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.

KPU akan terus memantau dan memberikan laporan berkala terkait perkembangan pelaksanaan PSU. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU akan diumumkan dalam waktu dekat setelah seluruh kajian teknis dan hukum diselesaikan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat di 24 daerah yang terkena PSU dapat tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijak serta menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

Kategori :