"Kebijakan ini bukan hanya tentang menutup tempat hiburan, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang mendukung ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Semoga seluruh pihak bisa memahami dan berkontribusi dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci ini," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Kurmin menghimbau kepada semua pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk mematuhi keputusan pemerintah daerah untuk menutup tempat usaha mereka selama bulan suci Ramadhan.
"Karena memang sudah kita ketahui, peraturan ini akan diterapkan disetiap tahunnya selama bulan puasa," papar Kurmin saat di hubungi hari ini (24/2).
Ia juga menghimbau kepada anggota PHRI agar mentaati apa kebijakan Pemda demi menghormati masyarakat Muslim yang berpuasa.
Mengenai upah karyawan selama tutup, pihaknya menyerahkan kebijakan management perusahaan masing- masing.
" tetapi kami sarankan masalah upah tetap diberikan kepada pekerja," pungkasnya.*