Jaga Kekhusyukan Ramadan : Tempat Hiburan Malam Wajib Setop Operasi !

Senin 24 Feb 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Robby
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Guna menjaga suasana  dan kekhusyuan bulan puasa Ramadhan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Satpol PP Sumsel) mengimbau tempat hiburan malam di wilayah itu berhenti operasi saat bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan peraturan daerah (perda).

Meski demikian, surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang.

Meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Siap Jadi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2025 : Waktu Tempuh Bisa Hemat 2 Jam

BACA JUGA:Profil Rosan Roeslani : CEO Danantara yang Siap Bawa Investasi RI ke Level Global !

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, selama bulan Ramadhan, kegiatan di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara, dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.

"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan,” katanya.

Namun, untuk rumah makan itu masih diperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas, seperti menutup etalase rumah makan ditutup agar tidak terlalu mencolok.

"Hal ini demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama,” kata Aris.

BACA JUGA:Siapa Dony Oskaria ? COO Danantara yang Berpengalaman di BUMN dan Korporasi

BACA JUGA:3 Peserta Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit : Siapa Saja ?

Disisi lain, kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel  yang mengimbau tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian besar warga mendukung langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sementara ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor ekonomi.

Banyak warga yang menyambut baik kebijakan ini. Menurut mereka, penghentian sementara aktivitas tempat hiburan malam akan menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.

Kategori :