Harga Emas Antam 18 Februari 2025 : Naik Rp8.000 Mencapai Rp1,679 Juta per Gram !

Selasa 18 Feb 2025 - 09:10 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Ketentuan pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada pembelian emas:

0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi buyback:

1,5 persen bagi pemegang NPWP

3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk.

Kenaikan harga emas sering kali dipicu oleh beberapa faktor utama, di antaranya:

1. Kondisi Ekonomi Global

Fluktuasi nilai mata uang, kebijakan suku bunga bank sentral, serta ketidakpastian ekonomi global dapat mendorong investor beralih ke emas sebagai aset safe haven.

2. Inflasi

Inflasi yang tinggi menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

Emas sering dijadikan aset lindung nilai terhadap inflasi.

3. Geopolitik

Kategori :