Ketentuan pajak tersebut adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada pembelian emas:
0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi buyback:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk.
Kenaikan harga emas sering kali dipicu oleh beberapa faktor utama, di antaranya:
1. Kondisi Ekonomi Global
Fluktuasi nilai mata uang, kebijakan suku bunga bank sentral, serta ketidakpastian ekonomi global dapat mendorong investor beralih ke emas sebagai aset safe haven.
2. Inflasi
Inflasi yang tinggi menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Emas sering dijadikan aset lindung nilai terhadap inflasi.
3. Geopolitik