1. Harga emas 0,5 gram: Rp896.000
2. Harga emas 1 gram: Rp1.692.000
3. Harga emas 2 gram: Rp3.324.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.961.000
5. Harga emas 5 gram: Rp8.235.000
6. Harga emas 10 gram: Rp16.415.000
7. Harga emas 25 gram: Rp40.912.000
8. Harga emas 50 gram: Rp81.745.000
9. Harga emas 100 gram: Rp163.412.000
10. Harga emas 250 gram: Rp408.265.000
11. Harga emas 500 gram: Rp816.320.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000
Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah telah menetapkan ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan pajak ini meliputi: Pajak atas Penjualan Kembali (Buyback) EmasJika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Pajak atas Pembelian EmasSetiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai aturan yang sama.