KORANPALPOS.COM - Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kebun kelapa sawit, RT 015 RW 004, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut menyebabkan kerugian besar, dan setelah menerima informasi terkait insiden ini, personil Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba segera menuju ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kebakaran yang melanda lokasi tersebut diduga disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot yang kemudian menyambar ke tempat penampungan minyak yang ada di area tersebut.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk, menjelaskan bahwa pihak kepolisian setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka yang bernama Defri, yang diketahui sebagai pemilik dari penyulingan minyak ilegal tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Begal Sopir Truk di OKU Diringkus Polisi
BACA JUGA:Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir : Ternyata Ini Sosok di Balik Pelapor !
"Tersangka Defri telah kami amankan di kediamannya yang berada di Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Muba," ungkap Kasatreskrim AKP Afhi.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan beberapa barang bukti yang relevan dengan kejadian ini."
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain: satu tungku, satu unit mesin sedot, satu blower, dua batang stik blower, dan 20 liter minyak yang diduga hasil olahan dari proses penyulingan ilegal tersebut.
Menanggapi perbuatan tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa Defri akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 188 KUHP.
BACA JUGA:Warga Sungai Lilin Geger: Pria Ditemukan Begini di Pohon Area Pemakaman !
BACA JUGA:Dua Pencuri Bersenpi Beraksi di Ibu Kota Kabupaten OKI: Penjaga Malam Jadi Korban!
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar," tegas Kasat Reskrim.
Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya dari aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak yang tidak terkontrol.
Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.