Kasat Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizki Pratama, menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi pembunuhan. Kejadian bermula saat korban berada di kebun kopi.
Harliko, yang datang secara diam-diam, langsung menyerang korban dengan memukulnya menggunakan batang kayu dari belakang.
Meskipun tubuh korban besar, ia tidak langsung terjatuh.
Namun, setelah serangan berikutnya, korban akhirnya tumbang.
Pelaku kemudian mengikat tubuh korban di dekat pondok kebun.
Ketika korban masih dalam kondisi hidup, Harliko melanjutkan aksinya dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali menggunakan keris yang dibawanya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku masuk ke pondok dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk handphone, uang sebesar Rp 2 juta, dan sepeda motor korban.
Menurut penuturan pelaku, korban saat itu masih dalam keadaan hidup ketika ia meninggalkan TKP.
Harliko dan Amin memang saling mengenal, dan motif pembunuhan ini diperkirakan berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.
Setelah berhasil melarikan barang-barang tersebut, Harliko membawa hasil curian itu untuk diberikan kepada keluarganya, termasuk anaknya melalui mantan istri dan orang tuanya, serta untuk kebutuhan hidupnya bersama istri barunya.
Harliko kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Selama pers rilis yang diadakan oleh Polres Lahat, keluarga korban yang hadir sempat menunjukkan emosi yang sangat kuat.
Mereka menangis dan berteriak kepada pelaku, menuntut keadilan atas kematian Amin yang tragis.
Situasi di lokasi sempat memanas, dan untuk mencegah amukan massa, puluhan aparat Polres Lahat disiagakan untuk menjaga ketertiban.
Pelaku yang merasa tertekan atas perbuatannya, akhirnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. "Saya minta maaf, saya khilaf," ungkap Harliko dengan nada menyesal.