Kabar Baik untuk Petani : Harga Gabah pada Masa Panen Tidak Boleh Turun dari HPP Rp6.500 per Kilogram !

Minggu 09 Feb 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Selain itu, pemerintah akan memperkuat sistem logistik pangan nasional dengan meningkatkan efisiensi distribusi dari produsen ke konsumen.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi biaya logistik yang seringkali menjadi salah satu faktor penyebab tingginya harga pangan di tingkat konsumen.

Kebijakan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari para petani di berbagai daerah.

Salah satu petani di Karawang, Jawa Barat, Sutrisno (45), mengaku lega dengan adanya jaminan harga minimal Rp6.500 per kilogram.

Menurutnya, harga tersebut cukup menguntungkan dan bisa menutupi biaya produksi yang semakin tinggi.

“Dengan harga Rp6.500 per kilogram, kami merasa lebih tenang. Tidak khawatir lagi kalau harga gabah anjlok saat panen raya. Semoga pemerintah benar-benar mengawasi implementasinya di lapangan,” kata Sutrisno.

Namun, ada juga petani yang berharap agar pemerintah tidak hanya menetapkan HPP tetapi juga memastikan bahwa Bulog dan pihak terkait benar-benar menyerap gabah sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Mereka mengkhawatirkan praktik-praktik di lapangan yang bisa menyebabkan harga jatuh di bawah HPP, terutama jika ada tengkulak yang memainkan harga.

Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan luas, pelaksanaannya di lapangan tetap menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur dan logistik di beberapa daerah, yang dapat menghambat distribusi dan penyerapan gabah.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pertanian perlu diperkuat untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Pengamat pertanian dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Sumarno, menilai bahwa kebijakan HPP yang stabil sangat penting untuk menjaga kesejahteraan petani.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus didukung dengan sistem pengawasan yang ketat.

“Kebijakan ini bagus, tetapi harus ada pengawasan di lapangan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa Bulog memiliki kapasitas yang cukup untuk menyerap gabah petani,” ujar Prof. Sumarno.

Kebijakan pemerintah untuk menetapkan HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram pada masa panen raya 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bulog, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia.

Kategori :