Gasak Toko Klontong 2 Tahun Silam : Residivis Ini Kini Kembali Masuk Bui !

Selasa 04 Feb 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Kapolsek mengatakan, Gusti saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam

BACA JUGA:Kedatangan Jenazah Kiki Disambut Isak Tangis Keluarga

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Iptu Syafarudin.

Sementara, Gusti, mengaku menjual barang curian tersebut kepada seorang pemilik rongsokan di Payaraman, Ogan Ilir. 

Dari hasil penjualan tersebut, Gusti bersama rekanya mendapatkan uang sebesar Rp1,7 juta.

"Untuk membawa barang curian itu kami pakai gerobak. Pencurianya malam sekitar jam 7.00 WIB. Kami jual di Payaraman, dapat uang Rp 1,7 Juta," kata Pria yang masih berstatus bujangan itu.

Dalam pelariannya diketahui Gusti merantau ke Bangka Belitung dan bekerja di sana.

Kategori :